1.
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum menurut beberapa ahli :
1. Di dalam bukunya "Pengantar Dalam
Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sitat
Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Kaidah hukum adalah peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib
untuk menaati hukum.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute) ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan
yang me!lgatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan
larangan-larangan.
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6) Menurut "sifatnya'" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang
dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang utau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8) Menurut "isinya'" hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2
tugas utama, yaitu:
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah :
I) Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk
mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2) Negara Serikat (negara
Federasi) adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara
itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam asas ini,
seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam as as ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain