Masyarakat Pedesaan
                Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
                Ciri ciri Masyarakat Desa:
                Pada umumnya kehidupannya tergantung pada alam, anggotanya saling  mengenal,  sifat  gotong   royong  erat  penduduknya  sedikit  perbedaan penghayatan dalam kehidupan religi lebih kuat.
                · Lingkungan dan Orientasi Terhadap Alam
                Desa berhubungan erat dengan alam, ini disebabkan oleh lokasi geografis di   daerah   desa   petani,   realitas   alam   ini   sangat   vital   menunjang kehidupannya. Kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam seperti dalam pola berfikir dan falsafah hidupnya menentukan.
                Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
                · Dalam Segi Pekerjaan dan Mata Pencaharian
                Umumnya mata pencaharian  daerah pedesaan  adalah bertani,  sedangkan mata   pencaharian   berdagang  merupakan   pekerjaan   sekunder   sebagian besar penduduknya bertani.
                Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

6.3.         Masyarakat Kota
                Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. Kota bisa dibilang sebagai tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
                Ciri ciri Masyarakat kota:
                - Hubungan   dengan  masyarakat   lain   dilakukan   secara   terbuka   dengan suasana yang saling memepengaruhi
                - Keprcayaan yang kuat akan Ilmu Pengetahuan Teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                - Masyarakatnya   tergolong   ke   dalam  macam-macam   profesiyang   dapat dipelajari dan ditingkatkan dalam lembaga pendidikan, keterampilan dan kejuruan
                - Tingkat pendidikan formal pada umumnya tinggi dan merata
                - Hukum yang berlaku adalah hukum tertulis yang sangat kompleks.

Perbedaan antara desa dan kota
Ada beberapa perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:
-Pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengandi desa.
-Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
-Masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
-Ketentuan kasta dan contoh perilaku.

Leave a Reply