KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal
balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban
ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
PENJELASAN
PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
Persamaan derajat di Indonesia :
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29,
dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut
:
Pokok
pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan
didalam hukum dan dimuka pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok
kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh UU. “
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok
keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2)
pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan UU.
SUMBER
OPINI
Menurut saya, pelapisan social dan kesamaan derajat sangat erat keterkaitannya
dengan hak dan kewajiban yang sebagaimana mestinya kita melakukan kewajiban
yang sudah semestinya kita kerjakan sebelum kita menuntut hak-hak kita.
Contohnya, jika kita ingin mendapatkan perlindungan hokum dan lain-lain. Sudah
sepatutnya kita melakukan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Seluruh orang di dunia berhak mendapatkan haknya seperi hak memilih agama,
mengeluarkan pendapat, mendapat perlindungan, dan lain lain. Dengan ada nya hak
hidup kita menjadi lebih balance (seimbang)