Nama : Sindhu Nata Prayoga
Kelas : 4KA32
NPM : 17112017

Hakim : hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung  jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan.
             Secara normatif menurut Pasal 1 ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004 yang dimaksud dengan hakim adalah  hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945.


Jaksa :  Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta  “adhyaká¹£a”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jurnal : http://e-journal.uajy.ac.id/4962/1/JURNAL%20SKRIPSI.pdf

Sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj_nea97drKAhXDvRQKHecMCQIQFgguMAI&url=http%3A%2F%2Fe-journal.uajy.ac.id%2F4962%2F1%2FJURNAL%2520SKRIPSI.pdf&usg=AFQjCNFWoCCQ_o3Xg_eoL0xDtwr5QA_KvQ&sig2=vO4KM_DTEPMf4OwCeBQoFg

Leave a Reply