Pada dasarnya
penyandingan Pasal 64 terhadap Pasal 378 KUHP pada dasarnya tidak tepat
karena berdasarkan Pasal 64 KUHP hanya berlaku pada tindak pidana yang
khusus mengenai tindak pidana ringan bukan ditujukan pada tindak pidana
yang memiliki pemberat seperti tindak pidana penipuan pokok melainkan
hanya berlaku pada pasal tertentu saja, dan dampak kesalahan penyusunan
surat dakwaan adalah dakwaan akan kabur atau batal demi hukum, kesalahan
penyusunan surat dakwan adalah meningkatkan koordinasi dengan penyidik
untuk kelengkapan berkas perkara, akibatnya bila kesalahan penyusunan
tersebut berdampak dengan putusan yang batal demi hukum.
Telah jelas
bahwa penyusunan berkas berdampak buruk terutama mempengaruhi dengan
adanya putusan hakim dalam memutus perkara tersebut dilihat dari korban
kemungkinan berdampak adanya kurang percaya terhadap hukum, peraturan
perundang-undangan dan sisi lain terdapat ketidak pastian hukum terhadap
Terdakwa
0
Posted by Unknown in
About Me
- Unknown
Link List
Blog Archive
Popular Posts
-
Resensi sebuah Novel Judul Resensi : Perjuangan Gigih Demi Desa Judul Novel : Buton Dalam Gerimis Pengarang : La Ode Boa, Drs. ...