Pada dasarnya penyandingan Pasal 64 terhadap Pasal 378 KUHP pada dasarnya tidak tepat karena berdasarkan Pasal 64 KUHP hanya berlaku pada tindak pidana yang khusus mengenai tindak pidana ringan bukan ditujukan pada tindak pidana yang memiliki pemberat seperti tindak pidana penipuan pokok melainkan hanya berlaku pada pasal tertentu saja, dan dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah dakwaan akan kabur atau batal demi hukum, kesalahan penyusunan surat dakwan adalah meningkatkan koordinasi dengan penyidik untuk kelengkapan berkas perkara, akibatnya bila kesalahan penyusunan tersebut berdampak dengan putusan yang batal demi hukum.
         Telah jelas bahwa penyusunan berkas berdampak buruk terutama mempengaruhi dengan adanya putusan hakim dalam memutus perkara tersebut dilihat dari korban kemungkinan berdampak adanya kurang percaya terhadap hukum, peraturan perundang-undangan dan sisi lain terdapat ketidak pastian hukum terhadap Terdakwa

Leave a Reply